Karakter Umat Katolik di Keuskupan Agung Ende Berhadapan dengan Money Politics

Authors

  • Wilfridus Ferdinandus Beo Dey Sekolah Tinggi Pastoral Atma Reksa Ende
  • Vinsensius Ama Muda Universitas Nusa Nipa
  • Albertus Magnus Rea Sekolah Tinggi Pastoral Atma Reksa Ende

DOI:

https://doi.org/10.53949/arjpk.v9i1.37

Keywords:

Money Politics, Umat Katolik, Karakter Pragmatis, Karakter Realistik

Abstract

Abstrack

Artikel ini memaparkan hasil riset mengenai karakter umat Katolik  Keuskupan Agung Ende (KAE) ketika menghadapi fenomena money politicpada masa Pemilihan Umum (pemilu) 2024. Pemilu presiden, legislatif dan pemilu kepala daerah banyak diwarnai aksi money politicdengan pelbagai modus seperti bagi-bagi uang tunai, pemberian hadiah, sumbangan dan sedekah. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami karakter umat Katolikm Keuskupan Agung Ende (KAE) saat dihadapkan dengan godaan untuk menerima praktek money politic. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dengan narasumber, observasi dan studi kepustakaan. Penelitian ini berlangsung sejak Februari 2024-November 2024. Wawancara digunakan untuk mendalami karakter umat Katolik ketika dihadapkan dengan tawaran money politic dan observasi dilaksanakan selama pentahapan Pemilu yakni sejak penetapan calon, masa kampanye, saat pemilihan hingga penetapan hasil Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakter umat Katolik KAE ketika berhadapan dengan money politicamat permisif. Umat katolik memiliki karakter yang lemah di hadapan politik uang. Umat Katolik gampang terima uang dengan motif politik dari para “calo politik” dengan dua macam karakter yakni umat dengan karakter pragmatis dan umat dengan karakter realistik.

References

Ambardi, K. (2009). "Money politics dalam pemilu Indonesia: sebuah pendekatan institusional." Indonesian Journal of Political Science, 4(1), 12-27.

Ananingsih, Sri Wahyu. (2018). “Tantangan Dalam Penanganan Dugaan Praktik Money politic Pada Pilkada Serentak 2017”. Jurnal Masalah-masalah Hukum, 45 (1). Ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/13671.

Aspinall, E. (2014). "Parliamentary political reform and the role of money in Indonesian politics." Journal of Asian Studies, 73(3), 503-518.

Aspinall, E., & Sukmajati, M. (2016). "Electoral Dynamics in Indonesia: Money Politics and Patronage in the 2014 Elections." Journal of Asian Politics, 29(2), 205-226.

Buehler, M. (2013). "Political Islam and democracy in Indonesia: Tensions in the transition." Third World Quarterly, 34(2), 338-356.

Chang, William. (2001). Pengantar Teologi Moral. Yogyakarta: Kanisius.

Fitriyah. Fenomena Money politic dalam Pilkada”, Politika: Jurnal Ilmu Politik. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/view/4824/4373.

Go Piet dkk. (2004). Etos dan Moralitas Politik. Yogyakarta:Kanisius.

Hadiwardoyo, AL. Purwa. (2017). Ringkasan Ajaran Gereja tentang Imam, Awam, dan Religius. Yogyakarta: PT Kanisius.

Hardiman F. Budi. (2016). “Georg Simmel: Filsafat Uang”, dalam Prosiding Konferensi 1978-4147-SM, diakses tanggal 18 Nopember 2024.

Hardawiryana, R. (1992). Dokumen Konsili Vatikan II. Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI.

Https://ditpolkom.bappenas.go.id/.../007. pdf, diakses tanggal 11 Nopember 2024.

Https://ditpolkom.bappenas.go.id/.../007. pdf,diakses tanggal 11 Nopember 2024.

Https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/01/064607526/ingin-jadi-caleg-berapa-miliar-dana-dibutuhkan, diakses tanggal 16 Nopember 2024.

Indra, Ismawan. (1999). Money Politics Pengaruh Uang dalam Politik. Yogyakarta: Media Presindo.

Jacobus Belida Blikololong, http://lib.ui.ac.id/opac/uidetail.jsp?id=71297&lokasi=lokal, diakses 17 Nopember 2024.

Kholiludin, Tedi. (2011). Kuasa Negara Atas Agama. Yogyakarta: RaSAIL.

Komisi Kerasulan Awam. (2018). Seruan Moral Komisi Kerawam KWI Dalam Pilkada Serentak 2018. Jakarta: KWI.

Latih Praja Delmana, et.al. (2020). “Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia”, www.journal.kpu.go.id, 1 (2).

Carolina, Meri S & Tabah Maryanah. (2022). “Fenomena Money Politics dan Pembuktian Terstruktur Sistematis Masif (TSM) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung 2020”. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 48, (2): 141-158.

Muhamad, Supraja. (2012). “Alfred Schutz,: Rekonstruksi Teori tindakan Max Weber” dalam Jurnal Pemikiran Sosiologi, I (2).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Rausch, Thomas P. (2001). Katolisisme (Teologi bagi kaum awam). Hardjana, Agus M (pentrj.) Yogyakarta: PT Kanisius.

Riduwan. (2010). Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian. Bandung:Alfabeta.

Sekretariat KWI. (2004). Kitab Hukum Kanonik, Jakarta:Obor.

Sjahrir, B. S. (2016). "Money politics in Indonesian local elections: the role of brokerage and its impact on voter behavior." Indonesia Quarterly, 43(1), 25-46.

Sudaryono. (2018). Metodologi Penelitian. Depok: Rajawali Press.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung:Alfabeta.

Surbakti, Ramlan. (1992). Memahami Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

Susanto, Harry (Penterj.). Konferensi Waligereja Indonesia. (2010). Kompendium Katekismus Gereja Katolik. Yogyakarta: Kanisius.

Suseno, F. Magnis. (2006). Etika Abad Kedua Puluh. Yogyakarta:Kanisius.

Tan, P. J. (2012). "Electoral corruption and voter turnout: theory and evidence from Indonesia." Political Research Quarterly, 65(3), 656-669.

Tarigan, Jacobus. (2007). Religiositas Agama dan Gereja Katolik. Yogyakarta:PT Kanisius.

Törnquist, O. (2013). "Elections, democracy and money politics in Southeast Asia." Southeast Asian Affairs, 30(1), 49-71.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Zainal, Abidin. (2002), Filsafat Manusia: Memahami Manusia Melalui Filsafat (Bandung: Remaja Rosdakarya.

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Beo Dey, W. F., Muda, V. A., & Rea, A. M. (2025). Karakter Umat Katolik di Keuskupan Agung Ende Berhadapan dengan Money Politics. Atma Reksa: Jurnal Pastoral Dan Kataketik, 9(1), 32–42. https://doi.org/10.53949/arjpk.v9i1.37