Telaah Pastoral Peran Saksi Perkawinan di Keuskupan Agung Ende

Authors

  • Yohanes Fransiskus Siku Jata Sekolah Tinggi Pastoral Atma Reksa Ende
  • Mathilde Mitha Sekolah Tinggi Pastoral Atma Reksa Ende

DOI:

https://doi.org/10.53949/arjpk.v10i2.163

Keywords:

Saksi Perkawinan, Peran Pastoral, Suami Istri, Perkawinan Katolik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pastoral yang dilaksanakan oleh saksi perkawinan bagi pasangan nikah yang mereka saksikan, bentuk pendampingan yang dilakukan, serta  pengaruh positif bagi pasangan suami istri yang didampingi. Hal-hal yang menjadi kajian teoretis dari penelitian ini adalah uraian tentang Syarat-syarat Sahnya Perkawinan Katolik, serta Kanon 1108 §1 yang berbicara khusus tentang saksi Perkawinan dalam perkawinan katolik. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat eksplanatoris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara narasumber 12 pasang saksi perkawinan di beberapa paroki di Kevikepan Ende dan Kevikepan Mbay. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para saksi perkawinan di Kevikepan Ende dan Kevikepan Mbay telah melaksanakan peran pastoral bagi para suami istri setelah peristiwa perkawinan. Peran tersebut berbentuk konseling pastoral yang membantu keluarga muda yang sedang mengalami konflik dengan berbagai jenis konflik yang dihadapi, pemberian dukungan emosional, bimbingan rohani melalui sharing dan berbagi pesan bermakna, berdoa bersama, rekoleksi keluarga, bimbingan dan pelatihan terkait usaha untuk menambah penghasilan keluarga serta pelaksanaan terhadap salah satu metode pengaturan kelahiran anak, dan memfasilitasi serta memediasi pihak-pihak yang dipandang mampu meringankan beban masalah yang sedang dihadapi suami istri.  Pendampingan yang telah dilaksanakan mempunyai pengaruh positif yakni suami istri yang didampingi merasa diteguhkan dan permasalahan hidupnya teratasi. Temuan ini menegaskan bahwa saksi perkawinan tidak hanya sebagai penyaksi peristiwa perkawinan, tetapi juga berperan mendampingi kehidupan berkeluarga suami istri.

References

Ardiansyah. (2025). Analisis kedudukan saksi sebagai syarat sah dalam pernikahan. Akhlak: Jurnal Pendidikan Agama Islam Dan Filsafat, 2(2).

Avan, M. K. (2014). Kebatalan Perkawinan. Kanisius.

Bria, Y. B. (2007). Pastoral perkawinan Gereja Katolik menurut Kitab Hukum Kanonik 1983. Yayasan Pustaka Nusatama.

Hipir, S. (2025). Optimalisasi peran saksi perkawinan dalam pengembangan iman keluarga muda Katolik: Studi kasus Kelompok Umat Basis St. Louise Maria De Montfort Kitab Hukum Kanonik Tahun 1983. Jurnal Pastoral Kateketik, 2(1).

Keuskupan Agung Ende. (2025). Rencana taktis Keuskupan Agung Ende.

Mailino, T. G. (2024). Peran saksi dalam pernikahan Katolik menurut Kitab Hukum Kanonik 1983 dan relevansinya bagi kehidupan keluarga Katolik di Paroki Roh Kudus Timung, Keuskupan Ruteng. Unika St. Paulus Ruteng.

Mana, A. (2019). Materi sosialisasi anulasi perkawinan .

Miles, M. B. , H., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods source book (3rd ed.). SAGE Publications.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif . PT Remaja Rosdakarya.

Paulus II, Y. (2011). Familiaris Consortio. Konferensi Wali Gereja Indonesia.

Raharso, A. (2011). Halangan-halangan nikah menurut hukum Gereja Katolik. Dioma.

Resnick, R., & Halliday, D. (2014). Fundamentals of Physics (J. Walker, Ed.; 10th ed.). Wiley.

Sudaryono. (2016). Metode Penelitian Pendidikan. Kencana.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Tim Konferensi Wali Gereja Indonesia. (2000). Dokumen Konsili Vatikan II. Obor.

Turu, D. (2014). Pencerahan yuridis: Problematika dan pemecahan berdasarkan Kitab Hukum Kanonik 1983. Bajawa Press.

Published

2026-01-31

How to Cite

Siku Jata, Y. F., & Mitha, M. (2026). Telaah Pastoral Peran Saksi Perkawinan di Keuskupan Agung Ende. Atma Reksa: Jurnal Pastoral Dan Kataketik, 10(2), 151–163. https://doi.org/10.53949/arjpk.v10i2.163