Telaah Pastoral Telaah Pastoral Terhadap Peran Saksi Perkawinan Bagi Suami Istri Dalam Perkawinan Katolik
DOI:
https://doi.org/10.53949/arjpk.v10i2.163Kata Kunci:
Saksi perkawinan, peran pastoral, suami istri, perkawinan katolik.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pastoral yang dilaksanakan oleh saksi perkawinan bagi pasangan nikah yang mereka saksikan, bentuk pendampingan yang dilakukan, serta pengaruh positif bagi pasangan suami istri yang didampingi. Hal-hal yang menjadi kajian teoretis dari penelitian ini adalah uraian tentang Syarat-syarat Sahnya Perkawinan Katolik, serta Kanon 1108 §1 yang berbicara khusus tentang saksi Perkawinan dalam perkawinan katolik. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat eksplanatoris. Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi dokumentasi dan wawancara. Peneliti mewancarai sejumlah narasumber yaitu para saksi perkawinan di beberapa paroki di Kevikepan Ende dan Kevikepan Mbay. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama: Para saksi perkawinan di Kevikepan Ende dan Kevikepan Mbay telah melaksanakan peran pastoral bagi para suami istri setelah peristiwa perkawinan. Kedua: Kenyataan tentang pelaksanaan peran pastoral terhadap suami istri setelah perkawian itu dibuktikan dengan pendampingan yang dilakukan terhadap pasangan suami istri dampingannya. Pendampingan itu berbentuk konseling pastoral yang membantu keluarga muda yang sedang mengalami konflik dengan banyaknya jenis konflik yang dihadapi, pemberian dukungan emosional dan bimbingan rohani melalui sharing dan berbagi pesan bermakna, serta berdoa bersama dan rekoleksi keluarga, bimbingan dan pelatihan terkait usaha untuk menambah penghasilan keluarga serta pelaksanaan terhadap salah satu metode pengaturan kelahiran anak, dan memfasilitasi serta memediasi pihak-pihak yang dipandang mampu meringankan beban masalah yang sedang dihadapi suami istri. Ketiga: Pendampingan yang telah dilaksanakan mempunyai pengaruh positif bagi pasangan suami istri yang didampingi karena pasangan suami istri yang didampingi merasa diteguhkan dan permasalahan hidupnya teratasi.
Referensi
Ardiansyah. (2025). Analisis kedudukan saksi sebagai syarat sah dalam pernikahan. Akhlak: Jurnal Pendidikan Agama Islam Dan Filsafat, 2(2).
Avan, M. K. (2014). Kebatalan Perkawinan. Kanisius.
Bria, Y. B. (2007). Pastoral perkawinan Gereja Katolik menurut Kitab Hukum Kanonik 1983. Yayasan Pustaka Nusatama.
Hipir, S. (2025). Optimalisasi peran saksi perkawinan dalam pengembangan iman keluarga muda Katolik: Studi kasus Kelompok Umat Basis St. Louise Maria De Montfort Kitab Hukum Kanonik Tahun 1983. Jurnal Pastoral Kateketik, 2(1).
Keuskupan Agung Ende. (2025). Rencana taktis Keuskupan Agung Ende.
Mailino, T. G. (2024). Peran saksi dalam pernikahan Katolik menurut Kitab Hukum Kanonik 1983 dan relevansinya bagi kehidupan keluarga Katolik di Paroki Roh Kudus Timung, Keuskupan Ruteng. Unika St. Paulus Ruteng.
Mana, A. (2019). Materi sosialisasi anulasi perkawinan .
Miles, M. B. , H., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods source book (3rd ed.). SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif . PT Remaja Rosdakarya.
Paulus II, Y. (2011). Familiaris Consortio. Konferensi Wali Gereja Indonesia.
Raharso, A. (2011). Halangan-halangan nikah menurut hukum Gereja Katolik. Dioma.
Resnick, R., & Halliday, D. (2014). Fundamentals of Physics (J. Walker, Ed.; 10th ed.). Wiley.
Sudaryono. (2016). Metode Penelitian Pendidikan. Kencana.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Tim Konferensi Wali Gereja Indonesia. (2000). Dokumen Konsili Vatikan II. Obor.
Turu, D. (2014). Pencerahan yuridis: Problematika dan pemecahan berdasarkan Kitab Hukum Kanonik 1983. Bajawa Press.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Yohanes Fransiskus Siku Jata, Mathilde Mitha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

