Perzinahan Dan Hubungannya Dengan Prinsip ”Indissolubilitas” Perkawinan Menurut Hukum Gereja Katolik
DOI:
https://doi.org/10.53949/arjpk.v9i2.72Kata Kunci:
Perzinahan; Indissolubilitas; Perkawinan Katolik; Hukum Kanonik; Pastoral GerejaAbstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji keterkaitan antara tindakan perzinahan dengan prinsip indissolubilitas (tak terceraikannya) perkawinan dalam Hukum Gereja Katolik. Meskipun perzinahan merupakan pelanggaran berat terhadap kesetiaan perkawinan, hukum Gereja tetap menegaskan bahwa perzinahan tidak secara otomatis membatalkan atau mengakhiri ikatan sakramental perkawinan. Permasalahan yang diangkat dalam studi ini adalah sejauh mana tindakan perzinahan memengaruhi keberlangsungan dan validitas ikatan perkawinan menurut Kitab Hukum Kanonik 1983, khususnya dalam kerangka kanon 1056, 1057, 1141 dan 1152. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan analisis teks terhadap norma-norma kanonik serta dokumen Magisterium Gereja. Penelitian ini juga melibatkan telaah terhadap beberapa putusan coram Tribunal Rota Romana yang berkaitan dengan kasus-kasus perzinahan dan permohonan pembatalan perkawinan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun perzinahan dapat menjadi alasan moral dan pastoral untuk perpisahan hidup (separatio), namun hal tersebut tidak menghapuskan ikatan sakramental yang telah terbentuk secara sah dan valid. Prinsip indissolubilitas tetap dijunjung tinggi, kecuali dapat dibuktikan bahwa perkawinan tersebut sejak awal tidak sah karena adanya cacat dalam konsensus atau halangan kanonik. Oleh karena itu, perzinahan lebih sering menjadi alasan pastoral untuk hidup terpisah, tetapi bukan dasar yuridis untuk anulasi perkawinan.
Referensi
Antonio, B. P. (1976). L’essenza del matrimonio canonico. Contributo allo studio dell’amore coniugale. Il momento costitutivo del matrimonio. Cedam.
Antonio, B. P. (1980). Il principio di indissolubilità nel matrimonio quale stato di vita tra due battezzati. In Ephemerides Iuris Canonici, 1–2.
Antonio, B. P. (1985). Introduzione al consenso matrimoniale canonico. Giuffrè,.
Benedetto, M. (1981). Scioglimento del matrimonio canonico per inconsumazione. padova.
Boice, J. M. (1972). The Sermon on The Mount: An Expositional Commentary. Zondervan.
Browning, W. R. F. (2004). Kamus Alkitab. BPK Gunung Mulia.
Card., A., & López, T. (1995). Kebenaran Dan Makna Seksualitas Manusia, Pedoman Pendidikan dalam Keluarga. Vatican.
Cattolica, L. C. per l’Educazione. (1983). Orientamenti educativi sull’amore umano.
E.Hughes, P. (1983). Christian Ethics In Secular Society. Grand Rapids: Baker Book House.
Fayer. (2005). La familia.
Fee, G. D. (1987). The First Epistle to the Corinthians (NICNT). Eerdmans.
Fiori, A. (2013). Uguccio da Pisa, in Dizionario Biografico dei Giuristi Italiani (XII-XX secolo).
Giuseppe, C. (1984). Introduzione allo studio del diritto canonico moderno. Il matrimonio e le sessualità diverse: tra istituzione e trasgressione. Cedam.
Go, P. (1990). Hukum Perkawinan Gereja Katolik. Teks dan Komtentar. Dioma.
Harsanto, Y. D. (2012). Youcat Indonesia Katekismus Populer. Kanisius.
Heyn. (1994). Il silenzio erotico delle mogli. Storie di infedeltà femminile. Frassinelli.
Javier, H. (1974). Reflexiones en torno al matrimonio a la luz del Derecho natural. In Persona y Derecho, 1.
Katekismus Gereja Katolik. (1997). Katekismus Gereja Katolik. Obor.
Konferensi Waligereja Indonesia. (2016). Kitab Hukum Kanonik,. Obor.
Kusumawanta, D. G. B. (2007). Analisis Yuridis Bonum Coniugum Dalam Perkawinan Kanonik. Yayasan Pustaka Nusantara.
Luciano, M., & Mario, T. (2006). Manuale di diritto canonico. Monduzzi.
Luz, U. (2007). Matthew 1–7: A Commentary (H. Koester (ed.)). Fortress Press.
M.Frame, J. (2008). The Doctrine of the Christian Life. P&R.
Mulyadi, M. (2011). Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif serta Pemikiran Dasar Menggabungkannya. Studi Komunikasi Dan Media, 15(1), 132.
Nape, H. ten. (2017). Kamus Teologi Inggris-Indonesia. BPK Gunung Mulia.
Oxford University. (2010). Oxford English Dictionary, 3rd Edition. Oxford University Press.
Paolo II. (1995). Uomo e donna lo creò. Catechesi sull’amore umano. Città Nuova.
Paolo, M. (2013). Communitas vitae et amoris coniugalis. Scritti di diritto matrimoniale canonica. Pisa University Press.
Paus Fransiskus. (2016). Exhortatio Apostolica Amoris Laetitia (Sukacita Kasih).
Paus Yohanes Paulus II. (1981). Exhortatio Apostolica Familiaris Consortio.
Pius XI. (1930). Casti Connubii. AAS.
Ruth, S., & Ross, F. A. (2012). Bercerai Boleh atau Tidak? Penafsiran Terhadap Teks-Teks Perjanjian Baru.
Sari, R. F. (2022). Zina Dalam Kristen dan Islam: Perpektif Hermeneutika John Gill dan Tafsir Al-Suyuti. Universtas Islam Negri Syarff Hidayatullah Jakarta.
Urbano, N. (1993). Indissolubilità del matrimonio, in Nuovo Dizionario di diritto canonico ( cura di Carlos Corral Salvador, V. De Paolis, & G. Ghirlanda (eds.)). Paolo, Ciniello Balsamo.
Wright, N. T. (2013). Paul and the Faithfulness of God. Fortress Press.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Efraem Pea, Fransiskus Jata

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

